Pasal 3
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Badan terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Pertanian, merangkap anggota;
b. Wakil Ketua : Menteri Muda Pertanian, merangkap anggota;
c. Sekretaris : 1. Sekretaris Badan, merangkap anggota;
2.Wakil Sekretaris Badan, merangkap anggota;
d. Anggota : 1. Direktur Jenderal anggota Pertanian Tanaman Pangan, Departemen Pertanian ;
Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan
Umum;
- Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen
Koperasi;
Direktur Jenderal Moneter, Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan;
Asisten III Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan;
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi
Daerah, Depertemen Dalam Negeri
- Direktur Jenderal Penerangan Umum, Departemen
Penerangan;
- Kepala Badan Pendidikkan dan Latihan Pertanian,
Departemen Pertanian;
- Kepala Badan Peneliti an dan Pengembangan Pertanian,
Departemen Pertanian;
- Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar, Departemen
Perindustrian;
Wakil Kepala Badan Urusan Logistik;
Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan,
Sekretariat Negara;
Direktur Perkreditan, Bank INDONESIA;
Direktur Utama Bank Rakyat INDONESIA;
Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan,
Departemen Kehutanan;
Kepala Biro Pusat Statistik;
Sekretaris Dewan Gula INDONESIA;
Pejabat-pejabat lain nya yang mempunyai hubungan erat
dengan pelaksanaan operasional Bimas.
(2) Ketua dan Wakil Ketua selaku pimpinan Badan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
