KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari wajib memperhatikan petunjuk-petunjuk operasional dan teknis Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan. (2) Satuan Pelaksana Bimas Desa menyampaikan laporan dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas baik yang bersifat pisik maupun keuangan, serta hambatan-hambatan yang dihadapi kepada Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan. (3) Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
