KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 tentang PENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)
Pasal 8
Dalam hal pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara sementara, maka berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6.
