KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 tentang PENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)
Pasal 6
(1) Usul pengurangan masa menjalani pidana diajukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kepada Menteri Kehakiman melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan. (2) Keputusan tentang pengurangan masa menjalani pidana diberitahukan kepada narapidana tepat pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA.
