Pasal 4
(1) Pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut :
a. narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai 12 (dua belas) bulan, memperoleh pengurangan 1 (satu) bulan;
b. narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih;
pada tahun pertama memperoleh pengurangan 2 (dua) bulan;
pada tahun kedua memperoleh pengurangan 3 (tiga) bulan;
pada tahun ketiga memperoleh pengurangan 4 (empat) bulan;
pada tahun keempat memperoleh pengurangan 5 (lima) bulan;
pada tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 6 (enam) bulan tiap bulan. (2) Penambahan pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sebagai berikut :
a. narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan;
b. narapidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan, mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari pengurangan yang diperoleh berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1).
