KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 tentang PENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)
Pasal 2
Pengurangan masa menjalani pidana diberikan oleh Menteri Kehakiman.
Pengurangan masa menjalani pidana diberikan oleh Menteri Kehakiman.