KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PENERTIBAN SERTIFIKAT BANK INDONESIA
Pasal 3
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Direksi Bank INDONESIA.
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Direksi Bank INDONESIA.