KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang PENGHAPUSAN PENYEDIAAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku juga bagi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha serta Bank-bank Milik Negara.
