KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang PENGHAPUSAN PENYEDIAAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS
(1) Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada para pemegangnya harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Juni 1983. (2) Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada para pemegangnya dilakukan oleh masing-masing Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Instansi Pemerintah lainnya, dengan koordinasi Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Team Keppres 10.
