KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
BPSK, pada Kabupaten Bangka, Kabupaten Badung,
Kabupaten Minahasa, Kabupaten Gowa, Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkayang,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Kota
Sungai Penuh.
