PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2014
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
dan/atau kenegaraan Presiden menghadiri KTT APEC di
Tiongkok, KTT ASEAN di Myanmar dan G 20 di Australia pada
tanggal 8 sampai dengan 16 November 2014, maka untuk
menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang
perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan
tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan
kunjungan kerja dan/atau kenegaraan menghadiri KTT APEC
di Tiongkok, KTT ASEAN di Myanmar dan G 20 di Australia
pada tanggal 8 sampai dengan 16 November 2014 atau
sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA : …
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 20142013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
dan/atau kenegaraan Presiden menghadiri KTT APEC di
Tiongkok, KTT ASEAN di Myanmar dan G 20 di Australia pada
tanggal 8 sampai dengan 16 November 2014, maka untuk
menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang
perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan
tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
