KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 17
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2001
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peratruan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
