KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN WIDYAISWARA
Pasal 2
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih Ianjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
