KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1988 tentang PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 40
