KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas dasar pertimbangan Pimpinan DPA-RI. (2) Kepala Biro, Tenaga Pengkaji dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Biro diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
