KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Biro adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal dalam menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dalam bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. (3) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
