KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN...
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPA-RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
