KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputus an PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal DPA-RI adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA.
