KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 2
Pembinaan Institut Teknologi Bandung secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.
