KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KERJASAMA...
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956 dihapus. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
depkumham.go.id
