KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
Pasal 6
Pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak berhak mendapatkan lebih dari satu tunjangan, dan kepadanya diwajibkan untuk memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.
