KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
Pasal 3
Tunjangan bahaya radiasi diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya radiasi yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
a. Nilai 720
: bahaya radiasi tingkat I; b. Nilai 480 sampai dengan 719 : bahaya radiasi tingkat II; c. Nilai 320 sampai dengan 479 : bahaya radiasi tingkat III; d. Nilai 160 sampai dengan 319 : bahaya radiasi tingkat IV.
