KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan bahaya radiasi adalah tunjangan yang diberikan kepada : a. dokter spesialis radiologi; b. radiografer/penata rontgen; c. ahli fisika medik; d. perawat radiologi; e. tenaga kamar gelap radiologi; f. tenaga administrasi radiologi; g. tenaga teknisi radiologi.
