KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN SIBOLANGIT SEBAGAI...
Pasal 3
Taman Hutan Raya Bukit Barisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan fungsi dan tugasnya dikelola oleh Departemen Kehutanan dengan mengikutsertakan unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Perguruan Tinggi, dan tokoh- tokoh masyarakat daerah setempat.
