KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN...
Pasal 9
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum yang bersangkutan, MENETAPKAN dan menyeleng- garakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik pengaturan, penyiapan ruang, pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan pengendalian pembangunan, untuk diteruskan melalui bimbingan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Tangerang. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Tingkat I dan/atau Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I serta Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
