KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN...
Pasal 7
(1) PRESIDEN MENETAPKAN Rencana Umum Tata Ruang keseluruhan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN lebih lanjut Rencana Umum Tata Ruang Bagian, Program Pemanfaatan Ruang, dan Rencana Detail Tata Ruang. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
