KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN...
Pasal 13
Wewenang pengendalian pembangunan dimaksud dalam Pasal 12 ada pada Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
