KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN...
Pasal 11
(1) Wewenang penanganan persoalan-persoalan dimaksud dalam Pasal 9 ada pada Menteri yang membidangi tugas masing-masing. (2) Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri yang bersangkutan.
