KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAAN DAN ILMU...
Pasal 2
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
