PANITIA PENYELIDIK MASALAH KONSTITUSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2001
TENTANG
PANITIA PENYELIDIK MASALAH KONSTITUSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
berlangsung sekarang ini terdapat masalah-masalah mendasar yang
bermuara pada ketentuan Undang Undang Dasar;
- bahwa dalam rangka sumbangan pemikiran terhadap upaya pemecahan
masalah tersebut, diperlukan penyelidikan, kajian, dan perumusan yang
melibatkan para ahli dan unsur masyarakat lainnya;
- bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IX/MPR/2000 juga menugaskan Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan
Rancangan Perubahan Undang Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu membentuk
Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 3 dan 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA PENYELIDIK
MASALAH KONSTITUSI.
PERTAMA : Membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi, yang selanjutnya
disebut Panitia Penyelidik.
KEDUA : Panitia Penyelidik bertugas membantu Presiden untuk menyelidiki,
mengkaji, dan merumuskan masalah-masalah konstitusi dalam upaya
memberikan sumbangan pemikiran terhadap pemecahan masalah
konstitusi, yang hasilnya akan disampaikan pada Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
KETIGA : 1. Susunan keanggotaan Panitia Penyelidik terdiri dari :
Ketua : Prof. Dr. H. Harun Alrasid, S.H.
merangkap anggota
Sekretaris : Satya Arinanto, S.H., MH.
merangkap anggota
Anggota : 1. A.A. Oka Mahendra, S.H.
Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, S.H.
Prof. Dr. Koesnadi Hardja-
sumantri,S.H.
- Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri M,
S.H.
- Prof. …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Prof. Dr. Erman Rajagukguk, S.H.,
LL.M.
Prof. Dr. Ismail Suny, S.H., MCL.
Rahman A. Tolleng
Prof. Dr. Charles Himawan, S.H.,
LL.M.
- Prof. H. Sutandyo Wignjo-
soebroto, MPA.
- Susunan keanggotaan Panitia Penyelidik dapat ditambah sesuai
kebutuhan, yang penetapannya dilakukan dengan Keputusan
Presiden atas usul Ketua Panitia Penyelidik.
KEEMPAT : 1. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Penyelidik :
mengikutsertakan para ahli dan unsur masyarakat lainnya.
melaporkannya kepada Presiden secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
- Tata kerja Panitia Penyelidik ditetapkan oleh Panitia Penyelidik.
KELIMA : Panitia Penyelidik melaksanakan tugasnya paling lama 12 bulan sejak
tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan.
KEENAM : Fasilitas dan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Panitia
Penyelidik dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
KETUJUH : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
berlangsung sekarang ini terdapat masalah-masalah mendasar yang
bermuara pada ketentuan Undang Undang Dasar;
- bahwa dalam rangka sumbangan pemikiran terhadap upaya pemecahan
masalah tersebut, diperlukan penyelidikan, kajian, dan perumusan yang
melibatkan para ahli dan unsur masyarakat lainnya;
- bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IX/MPR/2000 juga menugaskan Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan
Rancangan Perubahan Undang Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu membentuk
Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Pasal 3 dan 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
