Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai Kerjasama Kebudayaan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 September 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Federal Jerman yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Jerman dan Inggeris dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 31
