Pasal 22
PENGHASILAN LAIN-LAIN.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2, bagian-bagian hasilan dari penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya yang tidak disebut di pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku atas penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtangan harta tak gerak seabgaimana disebutkan dalam pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan adalah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang menjalankan usahnya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara lain itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan itu dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan pasal 7 atau
pasal 14.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, bagian-bagian penghasilan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan yang tidak di sebut di pasal-pasal sebelumnya dalam Keputusan ini dan berasal dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat juga dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
