Pasal 19
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA BADAN-BADAN NON-PEMERINTAH.
Pensiun, selain pensiun yang dimaksud dalam pasal 18, atau tunjangan hari tua yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, pensiun yang dibayarkan dari suatu dana pensiun yang telah disetujui oleh Pemerintah suatu Negara pihak pada Persetujuan (atau oleh badan pemerintah yang berwenang) kepada penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya akibat dari hubungan kerja pada masa lalu, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
Istilah "pensiun" berarti suatu pembayaran yang dilakukan secara berkala sebagai akibat dari pemberian jasa-jasa di masa lalu atau pembayaran yang diterima akibat kecelakaan yang terjadi dalam melakukan pekerjaannya.
4 .Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran seabgai penggantian balasa jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang
