KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 16
PENGHASILAN PARA DIREKTUR.
Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris (dengan nama apapun juga) dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan di Negara lainnya tersebut.
