KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 12
Badan Pendidikan dan Latihan terdiri dari :
Sekretariat Badan;
Pusat Pembinaan Program Pendidikan dan Latihan;
Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan;
Mengubah ketentuan BAB V Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan pada Pasal 53 dan Pasal 60 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen , sehingga berbunyi sebagai berikut :
