KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON JUTE AND JUTE PRODUCTS, 1982
Pasal 1
Mengesahkan International Agreement on Jute and Jute Products, 1982, yang telah diterima baik oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Jute and Jute Products, 1982, di Jenewa, Swis, pada tanggal 1 Oktober 1982, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
