KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1980 tentang RINCIAN SUMBER- SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
