KEPPRES
PENGADAAN KAPAL TANKER PRODUKSI DALAM NEGERI
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd