KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT
Pasal 2
Untuk mencegah atau menghindari menularnya penyakit hewan lewat bahan baku kulit yang diimpor, kebijakan impor kulit ditentukan sebagai berikut : a. Kulit mentah diawet dan kulit wet pickled hanya dapat diimpor dari negara-negara yang bebas penyakit hewan menular utama atau yang masuk dalam Daftar A-OIE (Office International Des Epizooties/Badan Kesehatan Hewan Dunia) dan Daftar sejenis itu yang dikeluarkan oleh suatu negara. b. Kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi dapat diimpor dari berbagai negara.
