KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN AIR SERVICES AGREEMENT BETWEEN THE...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pda tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
