KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 tentang ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 22
pasal.id
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. (2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
