Pasal 2
pasal.id
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1984
TANGGAL 26 JULI 1984
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan rakyat INDONESIA yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas adalah hak bangsa INDONESIA. Kemudian, disusunlah kemerdekaan Kebangsaan INDONESIA itu dalam suatu UNDANG-UNDANG Dasar Negara INDONESIA yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan INDONESIA, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA. Atas dasar itu dibentuklah Pemerintah Negara INDONESIA yang melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamai an abadi, dan keadilan sosial. Daya upaya segenap bangsa dan Pemerintah Negara Republik INDONESIA untuk mencapai tujuan di atas telah sampai kepada taraf adanya serta dilaksanakannya pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh kesadaran bertanggung jawab atas keselamatan, kemajuan, dan kesejahteraan bangsa dan negara Republik INDONESIA, disertai tekad luhur membantu Pemerintah dan masyarakat INDONESIA dalam melaksanakan pembangunan bangsa dan negara, terutama dalam bidang pendidikan anak-anak dan pemuda, makaperkumpulan Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, sebagai kelanjutan dan pembaharuan dari Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional INDONESIA, yang mempunyai jangkauan pendidikan sepanjang hayat, berkewajiban mempersiapkan praja muda INDONESIA yang dapat membangun dirinya sendiri dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara. Dengan dijiwai semangat nasional, perjuangan kemerdekaan rakyat INDONESIA, termasuk pergerakan perkumpulan Kepanduan Nasional INDONESIA, dan untuk meneruskan patriotisme dan idealisme perjuangan, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana yang berasaskan Pancasila : 1.Ketuhanan Yang Maha Esa; 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3.Persatuan INDONESIA;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA. dan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANGGARAN DASAR
