Pasal 13
pasal.id
Musyawarah
(1) a. Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional;
b. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun;
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa; (2) a. Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam empat tahun;
b. Jika ada hal-hal luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah daerah dapat diadakan musyawarah daerah luar biasa; (3) a. Musyawarah cabang diadakan sekali dalam tiga tahun;
b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua musyawarah cabang dapat diadakan musyawarah cabang luar biasa. (4) a. Musyawarah ranting diadakan sekali dalam dua tahun;
b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah ranting dapat diadakan musyawarah ranting luar biasa; (5) a. Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam satu tahun;
b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah gugus depan dapat diadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
