Pasal 11
pasal.id
Pimpinan
(1) Di tingkat nasional Gerakan Pramuka dipimpin oleh Kwartir Nasional yang dipilih dalam Musyawarah Nasional dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional. (2) Di tingkat daerah, Gerakan Pramuka dipimpin oleh Kwartir Daerah yang dipilih dalam Musyawarah Daerah dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah. (3) Di tingkat cabang, Gerakan Pramuka dipimpin oleh Kwartir cabang yang dipilih oleh musyawarah cabang dan bertanggung jawab kepada musyawarah cabang. (4) a. Di tingkat ranting, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwartir ranting yang dipilih oleh musyawarah ranting dan bertanggung jawab kepada musyawarah ranting.
b. Gugus-gugus depan yang berada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh koordinator desa/kelurah an yang pilih oleh para pembina gugus depan di wilayah yang bersangkutan. (5) Di tingkat gugus depan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugus depan yang dipimpin oleh musyawarah gugus depan dan bertanggung jawab kepada musyawarah gugus depan.
