Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN TUGAS MENTERI
(1) Menteri adalah pembantu PRESIDEN dalam bidang yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya selaku pimpinan Departemen. (2) Menteri mempunyai tugas : a. memimpin Departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan oleh Pemerintah dan membina aparatur Departemennya agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan Departemen, Instansi, Organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya; d. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada PRESIDEN dalam bidang politik dan strategi pertahanan keamanan negara; e. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada PRESIDEN terhadap pemanfaatan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
