Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2. Departemen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. merumuskan kebijaksanaan pemerintah mengenai segala suatu yang bersangkutan dengan pengelolaan pertahanan keamanan negara; b. merencanakan segala sesuatu secara teratur dan menyeluruh dalam rangka perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut pada huruf a di atas; c. menyelenggarakan pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan upaya mendayagunakan sumber daya nasional yang tersedia, untuk kepentingan pertahanan keamanan negara; d. mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan rencana strategi dalam rangka pengelolaan pertahanan keamanan negara; e. menyelenggarakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan negara; f. menyampaikan kepada PRESIDEN laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawab.
