KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN...
Pasal 18
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Perinsian dan perumusan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja yang belum cukup di atur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, seterlah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara.
