KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN...
Pasal 16
BAB 12 — STAF AHLI
(1) Apabila dipandang perlu, Menteri dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang. (2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah- masalah secara keahlian atas petunjuk Menteri. (3) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Staf Ahli secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal.
