KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN CONVENTION BETWEEN THE REPUBLIK OF...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 33
