Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan keanggotaan Dewan, terdiri dari :
Ketua : Presiden Republik Indonesia; Ketua Harian : Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia; Wakil Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi; Sekretaris Jenderal : Staf Ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Tertinggal; Wakil Sekretaris Jenderal: Sekretaris Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
PRESIDEN
- Menteri...
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 10.Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 11.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 12.Para Gubernur di Kawasan Timur Indonesia.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota
Dewan hanya pada perumusan dan penetapan pembangunan kebijakan di wilayah yang menjadi kewenangannya.
